PEMBUNUHAN GADIS 18 TAHUN DI HOTEL PARADISE CILACAP
CILACAP — Hubungan gelap yang bermula dari perkenalan di aplikasi TikTok berakhir tragis di sebuah kamar Hotel Paradise, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap. Seorang pria berinisial S (41), warga Gandrungmangu, diduga menghabisi nyawa kekasih gelapnya, PW (18), pada Minggu malam, 30 November 2025.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono membeberkan bahwa hubungan keduanya sudah terjalin selama enam bulan. S dan PW mulai intens berkomunikasi sejak Juni 2025 setelah saling bertukar nomor melalui TikTok. Tersangka diketahui kerap memberikan gift saat korban melakukan live, hingga akhirnya hubungan mereka berubah menjadi kedekatan personal.
Pertemuan pertama terjadi pada Oktober 2025 dan sejak itu keduanya tercatat sudah lima kali menginap bersama di hotel yang sama. Di balik rumah tangga tersangka yang bermasalah, hubungan gelap ini terus berlanjut. S bahkan memberikan uang mingguan kepada korban, membuat keterikatan emosionalnya semakin dalam.
Puncak tragedi terjadi saat keduanya kembali bertemu pada 30 November 2025. Usai berhubungan intim sebanyak tiga kali, tersangka menanyakan keseriusan hubungan mereka. Jawaban korban dianggap tak sesuai harapan, memicu ledakan emosi. Tersangka naik pitam, menyerang dan mencekik korban hingga tewas. Korban sempat melawan, namun tak mampu mengimbangi tenaga pelaku.
Mengetahui korban tak bergerak, S panik dan mencoba mengakhiri hidup dengan meminum cairan pestisida Baygon yang ada di kamar. Namun upaya tersebut gagal karena ia muntah dan pingsan. Keesokan harinya, Senin (1/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka siuman lalu meminta bantuan petugas hotel, yang kemudian melapor ke polisi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk botol pestisida, sprei, dan ponsel keduanya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan karena dilanda rasa cemburu, sakit hati, dan merasa dimanfaatkan secara ekonomi.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Posting Komentar